KAPAN NASKAH SEJARAH BATAK DITULIS????

Banyak orang menyangka bahwa penulisan sejarah Batak baru dimulai pada abad ke-20. Hal ini dapat dimaklumi karena buku-buku yang beredar di tengah-tengah masyarakat ditulis oleh pakar-pakar sejarah yang terperangkap dalam misi dan pemahaman sekitar zaman Belanda dan peran-perannya dalam masyarakat Batak.

Namun, bila kita cermati dengan sungguh-sungguh, penulisan sejarah Batak sebenarnya telah lama dilakukan setidaknya sejak berabad-abad yang lalu oleh para sultan dan cendikiawannya, jauh sebelum buku-buku versi Belanda mendominasi perpustakaan-perpustakaan nasional.

Naskah-naskah sejarah Batak tersebut merupakan kunci utama dalam mengungkap apa yang disebut dengan misteri dan legenda-legenda dalam buku modern sekarang ini. ‘Misteri dan legenda’ tersebut muncul akibat dari persepsi sempit yang banyak dianut oleh para pakar modern yang malah dianggap sebagai buku pegangan.

Gejala yang paling lucu dari penulisan sejarah tersebut adalah dengan mengganggap buku pegangan tersebut sebagai acuan mutlak dan mulai mengembangkannya dengan ‘teori-teori’ yang sepertinya masuk akal dengan berbagai hipotesa dari zaman-zaman yang paling langka. Sepertinya ada kesengajaan untuk melompati dan melangkahi zaman pertengahan, saat zaman sebelumnya langsung dihubungkan dengan zaman sekarang. Yang sudah barang tentu menghasilkan sebuah kesimpulan yang sangat keliru.

Contoh utama dari pemahaman itu, terdapat dalam pemahaman tokoh Raja Uti, Jonggi Manoar dan lain sebagainya yang malah menimbulkan bias yang sangat jauh, sampai-sampai malah memperkaburkan sejarah tersebut.

Hilangnya peran kosakata Barus dan beberapa negeri lainnya dalam pembahasan sejarah Batak modern ini, telah menciptakan gap-gap dan lobang-lobang yang menganga dalam penulisan sejarah sehingga sejarah Batak menjadi eksis tanpa bentuk.

Peran kesultanan Barus-baik individu lingkar elit maupun masyarakat cendikiawan di dalamnya- dalam penulisan sejarah yang selama ini diendapkan, sebenarnya sangat signifikan dalam membantu memahami sejarah kuno Batak tanpa hipotesa-hipotesa yang kelihan benar tapi sangat ngawur.

Beberapa naskah yang berhasil dikumpulkan saat masih berkuasanya kesultanan-kesultanan di Barus adalah:

Asal Turunan Raja Barus

Naskah ini sekarang berada di Bagian Naskah Museum Nasional Jakarta dengan no. ML 162. Dalam katalog van Ronkel naskah ini bernomor Bat. Gen. 162.

Naskah ini menguraikan keturunan, pemukiman dan hukum-hukum raja-raja Barus. Dengan beberapa kekecualian, kumpulan naskah itu mengenai pemukiman dan sejarah keluarga raja-raja Barus di Hulu.

Bagian awal menceritakan perkembangan dan mobilitas orang Batak marga Pohan dan Pardosi, daerah-daerah yang mereka buka dan bangun, peperangan dan perebutan wilayah dengan marga lain dan lain sebagainya.

Semuanya dijilid menjadi satu buku unkuran folio dengan sampul karton. Bagian-bagiannya kebanyakan ditulis dengan tinta, dengan huruf Arab Melayu atau yang sering juga disebut dengan tulisan Jawi.

Di naskah ini juga didapat sejarah Negeri Rambe, hubungan diplomasi dan perdagangan antara Aceh dan Tanah Batak, antara Kesultanan Barus dan orang-orang Toba, Dairi, Pusuk Buhit, Bakkara, Lintong, Tukka, marga Pasaribu dan Naipospos. Naskah ini sendiri dimulai dengan sebuah pembukaan “Inilah hikayat cerita Barus permulaannya Batak datang dari Toba dari suku Pohan seperti tersebut di bawah ini.”

Dari penjelasan mengenai Negeri Rambe, didapat sebuah pemahaman mengapa marga Pohan dan Pardosi yang menjadi pembuka dan raja di tempat tersebut, menjadi sangat sedikit jumlahnya.

Hal yang penting adalah tercatatnya sejarah keluarga raja-raja Hulu di Barus, silsilah dan tarombonya, dan beberapa aturan dan perundang-undangan dalam kesultanan yang sangat berguna dalam kelangsungan eksistensi pemerintahan saat itu.

Juga terdapat fasl-fasal mengenai adat istiadat dan tatakrama dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan dalam pengangkatan raja dan para pejabat negara seperti penghulu, kebiasaan dalam pemakaman dan lain sebagainya seperti perjanjian-perjanjian kenegaraan dan adat.

Selain yang bersangkutan dengan raja-raja hulu, naskah ini juga mencatat sejarah dinasti yang memerintah di hilir.

Hikayat Cerita

Naskah yang berisi sejarah dan perjalanan Raja Hulu dan alasan-alasan utama dalam kebijakan-kebijakan pemerintahannya dalam mengambil keputusan dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang bersangkutan dengan tata kelola pemerintahan.

Sejarah Tuanku Batu Badan

Naskah ini dimiliki oleh Zainal Arifin Pasariburaja yang kemudian dibahas oleh Jane Drakard, berisi mengenai segala sesuatu tentang Kesultanan Barus Hilir yang sering juga disebut orang sebagai Negeri Fansur.

Naskah ini juag menjadi pusat data dan dokumentasi ibukota kesultanan Barus Hilir yang sekarang ini sudah mulai menghilang dari permukaan bumi, baik yang disebabkan oleh alam maupun tangan-tangan manusia. Juga terdapat sejarahawal terbentuknya pemerintahan Raja Berempat atau Raja Na Opat di Negeri Silindung.

Di dalamnya terdapat banyak sejarah mengenai hubungan pertalian adat dan budaya antara Barus dan Minang dan bahkan beberapa raja-raja hilir memerintah sampai ke negeri Tarusan di Tanah Minang seperti Sultan Main Alam Pasaribu mengikuti jejak leluhurnya Sultan Ibrahimsyah Pasaribu.

Hikayat Keturunan Raja di Kuria Ilir

Ditulis di Barus pada tanggal 26 Februari 1896 oleh Sultan Alam Syah untuk kepentingan Belanda. Naskah ini pernah dikutip oleh K.A. James dalam sebuah bukunya di tahun 1902.

Hikayat Raja Tuktung

Naskah ini disimpan dalam koleksi di Perpustakaan Universitas Leiden dengan nomor Co. Or 3205 pt. B. Naskah ini merupakan kunci penting dalam penelusuran beberapa sejarah Batak Toba, khususnya Negeri Rambe. Kemasyhuran Raja Tuktung dari Tukka tidak saja di seantero Kesultanan Barus tapi juga di hampir seluruh tanah Batak. Nama Raja Tuktung banyak dikutip di beberapa naskah maupun pustaha-pustaha kuno Batak namun secara tidak lengkap.

Panjangnya 42 halaman berisi syair-syair indah menggunakan Arab Melayu alias Jawi. Naskah ini sangat jelas dalam menjelaskan kronologi sejarah permulaan Barus dan hubunganya dengan Tanah Batak pada umumnya serta hubungan erat keduanya dengan Aceh. Juga terdapat dokumentasi insiden peperangan antara Aceh dan Barus yang berakibat kepada kematian Sultan Ibrahimsyah Pasaribu.
Readmore »

Rumah Adat Batak Sebagai Objek Wisata

Rumah adat masyarakat Sumatera Utara atau yang dikenal dengan Batak yang dibangun atas inisiatif pastor Matthaus pada tahun 1978, menjadi daya tarik wisata Weperloh, negara bagian Niedersachsen, Jerman Utara.
London, 26/2 (Entertainment Roll) - Rumah adat masyarakat Sumatera Utara atau yang dikenal dengan Batak yang dibangun atas inisiatif pastor Matthaus pada tahun 1978, menjadi daya tarik wisata Weperloh, negara bagian Niedersachsen, Jerman Utara.

Konsul Jenderal RI Hamburg, Teuku Darmawan didampingi Ketua Masyarakat Nauli Indonesia (MNI) Hamburg, Paris Rumahorbo mengadakan kunjungan ke Weperloh di negara bagian Niedersachsen, kota yang terkenal dengan adanya Rumah Adat Batak.

KJRI Hamburg dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA London, Kamis, menyebutkan, rumah adat Batak tersebut yang kini dijadikan museum merupakan kebanggaan kota Weperloh dan juga sebagai objek wisata bagi masyarakat sekitarnya.

Dalam kunjungannya, Teuku Darmawan bersama Paris Rumahorbo mengadakan pertemuan dengan Walikota Weperloh (Burgermeister) Hermann Grotjohann, Wakil Walikota Sogel, Hans Nowak dan pengurus perhimpunan Rumah adat Batak.

Dalam pertemuan itu disepakati untuk mengelar Festival Budaya Indonesia, termasuk budaya Batak, Sulawesi, Ambon dan Bali yang mengambil tempat di sekitar rumah adat Batak, Agustus mendatang.

Kedua belah pihak juga mengharapkan hubungan antara Masyarakat Indonesia, Batak pada khususnya dapat dilakukan dengan mengadakan Festival Budaya dan pertemuan-pertemuan tahunan.

Walikota Weperloh juga menawarkan kerja sama dibidang pendidikan, khususnya sekolah dasar dan menengah Weperloh dan Sogel dengan sekolah di Tanah Batak, yang disambut Konsul Jenderal dan berjanji untuk menyampaikannya pada instansi terkait.

Konsul Jenderal RI akan mengupayakan sumbangan ornamen-ornamen budaya untuk menambah koleksi rumah adat Batak tersebut.

Dengan adanya Rumah Adat Batak dan kecintaan terhadap budaya Indonesia ini, diharapkan makin banyak masyarakat Jerman Utara berkunjung ke Indonesia untuk berwisata.

Pada pertemuan itu juga disepakati untuk mendeklarasikan persahabatan masyarakat kota Weperloh-Sogel dengan MNI Hamburg guna meningkatkan kerja sama berkesinambungan antara wakil-wakil masyarakat Weperloh dan Sogel dalam Festival Budaya tersebut.
Readmore »

Sumber Hukum Adat Batak

Sumber Hukum Adat Batak adalah Dalihan Natolu.Pengertian Dalihan Natolu secara letterlijk adalah satuan tungku tempat memasak yang terdiri dari tiga batu. Pada zamannya, kebiasaan masyarakat Batak memasak di atas tiga tumpukan batu, dengan bahan bakar kayu. Tiga tungku itu, dalam bahasa Batak disebut dalihan. Falsafah dalihan natolu paopat sihal-sihal dimaknakan sebagai kebersamaan yang cukup adil dalam kehidupan masyarakat Batak.

Tungku merupakan bagian peralatan rumah yang sangat vital. Karena menyangkut kebutuhan hidup anggota keluarga, digunakan untuk memasak makanan dan minuman yang terkait dengan kebutuhan untuk hidup. Dalam prakteknya, kalau memasak di atas dalihan natolu, kadang-kadang ada ketimpangan karena bentuk batu ataupun bentuk periuk. Untuk mensejajarkannya, digunakan benda lain untuk mengganjal. Dalam bahasa Batak, benda itu disebut Sihal-sihal. Apabila sudah pas letaknya, maka siap untuk memasak.

Ompunta naparjolo martungkot salagunde. Adat napinungka ni naparjolo sipaihut-ihut on ni na parpudi.

Umpasa itu sangat relevan dengan falsafah dalihan natolu paopat sihal-sihal sebagai sumber hukum adat Batak.

Apakah yang disebut dengan dalihan natolu paopat sihal-sihal itu ? dari umpasa di atas, dapat disebutkan bahwa dalihan natolu itu diuraikan sebagai berikut :
Somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru. Angka na so somba marhula-hula siraraonma gadongna, molo so Manat mardongan tubu, natajom ma adopanna, jala molo so elek marboru, andurabionma tarusanna.
Itulah tiga falsafah hukum adat Batak yang cukup adil yang akan menjadi pedoman dalam kehidupan sosial yang hidup dalam tatanan adat sejak lahir sampai meninggal dunia.
Somba marhula-hula.
Hula-hula dalam adat Batak adalah keluarga laki-laki dari pihak istri atau ibu, yang lazim disebut tunggane oleh suami dan tulang oleh anak.
Dalam adat Batak yang paternalistik, yang melakukan peminangan adalah pihak lelaki. Sehingga apabila perempuan sering datang ke rumah laki-laki yang bukan saudaranya, disebut bagot tumandangi sige. (artinya, dalam budaya Batak tuak merupakan minuman khas. Tuak diambil dari pohon Bagot (enau). Sumber tuak di pohon Bagot berada pada mayang muda yang di agat. Untuk sampai di mayang diperlukan tangga bambu yang disebut Sige. Sige dibawa oleh orang yang mau mengambil tuak (maragat). Itulah sebabnya, Bagot tidak bisa bergerak, yang datang adalah sige. Sehingga, perempuan yang mendatangi rumah laki-laki dianggap menyalahi adat.

Pihak perempuan pantas dihormati, karena mau memberikan putrinya sebagai istri yang memberi keturunan kepada satu-satu marga. Penghormatan itu tidak hanya diberikan pada tingkat ibu, tetapi sampai kepada tingkat ompung dan seterusnya.
Hula-hula dalam adat Batak akan lebih kelihatan dalam upacara Saurmatua (meninggal setelah semua anak berkeluarga dan mempunyai cucu). Biasanya akan dipanggil satu-persatu, antara lain :
Bonaniari, Bonatulang, Tulangrorobot, Tulang, Tunggane, dengan sebutan hula-hula.
Disebutkan, Naso somba marhula-hula, siraraon ma gadong na. Gadong dalam masyarakat Batak dianggap salah satu makanan pokok pengganti nasi, khususnya sebagai sarapan pagi atau bekal/makan selingan waktu kerja (tugo).

Siraraon adalah kondisi ubi jalar (gadong) yang rasanya hambar. Seakan-akan busuk dan isisnya berair. Pernyataan itu mengandung makna, pihak yang tidak menghormati hula-hula akan menemui kesulitan mencari nafkah.

Dalam adat Batak, pihak borulah yang menghormati hula-hula. Di dalam satu wilayah yang dikuasai hula-hula, tanah adat selalu dikuasai oleh hula-hula. Sehingga boru yang tinggal di kampung hula-hulanya akan kesulitan mencari nafkah apabila tidak menghormati hula-hulanya. Misalnya, tanah adat tidak akan diberikan untuk diolah boru yang tidak mnghormati hula-hula (baca elek marboru)

Dalam budaya Batak, ada umpasa Litok aek ditoruan, tujulu ni jalanan. Hal ini terjadi apabila dalam suatu keluarga terdapat penderitaan atau kesusahan hidup. Ada pemikiran, semasa hidup pendahulu dari generasi yang sengsara atau menderita itu ada sikap-sikap yang tidak menghormati hula-hula, sehingga pernyataan siraraon do gadongna dianggap menjadi bala dalam kehidupannya. Untuk menghilangkan bala itu, diadakanlah upacara adat mamboan sipanganon untuk memohon ampun apabila ada kesalahan-kesalahan generasi terdahulu kepada pihak hula-hula. Upacara mamboan sipanganon disampaikan kepada keturunan pihak hula-hula setaraf generasi terdahulu atau tingkat yang dianggap pernah terjadi kesalahan itu.

Dalam berbagai agama, ibu sangat diagungkan. Bahkan ada ungkapan sorga ada ditelapak kaki ibu. Dalam agama Kristen, hukum Taurat ke V menyebutkan, hormatilah ibu-bapamu agar lanjut usiamu, dst. Tidaklah bertentangan bila falsafah dalihan na tolu somba marhula-hula diterapkan. Karena kita menghormati keluarga ibu yang kita cintai itu. Dalam agama Kristen disebutkan, kalau menghormati orang tua, akan mendapat berkat dan lanjut usia.

Manat Mardongan Tubu.
Dongan tubu dalam adat Batak adalah kelompok masyarakat dalam satu rumpun marga. Rumpun marga suku Batak mencapai ratusan marga induk. Silsilah marga-marga Batak hanya diisi oleh satu marga. Namun dalam perkembangannya, marga bisa memecah diri menurut peringkat yang dianggap perlu, walaupun dalam kegiatan adat menyatukan diri. Misalnya Si Raja GURU MANGALOKSA menjadi Hutabarat, Hutagalung, Panggabean, dan Hutatoruan (Tobing dan Hutapea). Atau Toga Sihombing yakni Lumbantoruan, Silaban, Nababan dan Hutasoit. Dongan Tubu dalam adat Batak selalu dimulai dari tingkat pelaksanaan adat bagi tuan rumah atau yang disebut Suhut. Kalau marga A mempunyai upacara adat, yang menjadi pelaksana dalam adat adalah seluruh marga A yang kalau ditarik silsilah ke bawah, belum saling kawin.

Gambaran dongan tubu adalah sosok abang dan adik. Secara psikologis dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara abang dan adik sangat erat. Namun satu saat hubungan itu akan renggang, bahkan dapat menimbulkan pertumpahan darah.
Angka naso manta mardongan tubu, na tajom ma adopanna. Ungkapan itu mengingatkan, na mardongan tubu (yang semarga) potensil pada suatu pertikaian. Pertikaian yang sering berakhir dengan adu fisik .

Dalam adat Batak, ada istilah panombol atau parhata yang menetapkan perwakilan suhut (tuan rumah) dalam adat yang dilaksanakan. Itulah sebabnya, untuk merencanakan suatu adat (pesta kawin atau kematian) namardongan tubu selalu membicarakannya terlebih dahulu. Hal itu berguna untuk menghindarkan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan adat. Umumnya, Panombol atau parhata diambil setingkat di bawah dan/atau setingkat di atas marga yang bersangkutan.

Apabila dalam suatu adat Batak terdapat pelecehan atau sikap meremehkan teman semarganya, biasanya akan berakhir dengan perdebatan sengit bahkan pada perkelahian. Hal itu dapat dipahami, karena suatu keluarga yang bersaudara antara abang dan adik tidak terdapat batas-batas. Bahkan karena diikat oleh kasih sayang, dalam adat Batak , namardongan tubu dapat selalu memanggil nama, khususnya kepada tingkat di bawahnya. Misalnya panggilan "ho", "langkam", "amani aha", dll panggilan yang sangat akrab.

Namun harus diingat, dalam keakraban itulah terdapat peluang-peluang sakit hati yang menimbulkan pertikaian atau perkelahian. Hal ini dapat terjadi pada tonggo raja (perencanaan acara puncak adat) yang tidak menempatkan posisi dongan tubu sesuai dengan kepentingan adat.

Dalam kasus lain, manta mardongan tubu sangat perlu diingat dalam masalah harta warisan atau masalah kepemilikan. Karena dalam kenyataannya, masalah warisanlah penyebab terbesar pertikaian di kalangan namardongan tubu. Hal itu terbukti pula dalam persidangan-persidangan pengadilan negeri di Bona Pasogit yang bertikai akibat harta warisan (terutama tanah) sering membawa korban jiwa.
Pertikaian akibat harta warisan antara boru ke hula-hula sangat jarang sekali. Dalam ungkapan (umpasa) batak ada istilah jolo diseat hata asa di seat raut. Artinya, sebaiknya segala sesuatu itu dimusyawarahkan dulu sebaik-baiknya, barulah dilaksanakan. Umunya umpasa itu disampaikan dalam rangka pembagian jambar, yang diatur oleh pihak-pihak namardongan tubu. Itulah sebabnya ada ungkapan marpanungkun (konsultasi).

Patutak Pande Bosi, soban bulu panggorgorina. Marpukpak angka na marhahamaranggi (na mardongan tubu) angka boru ma pangolanina. Pandai Besi (pande bosi) biasanya dalam membentuk tempahannya sangat riuh bunyi peralayannya. Namun untuk menjadikan tempahan itu, harus ada kayu atau arang yang membakarnya supaya jadi baik. Demikian diumpamakan, kalau pihak hula-hula namardongan tubu bertikai karena sesuatu hal, agar tercapai kebaikan, pihak boru berperan sebagai penengah, bukan terlihat dalam pertikaian itu.
Readmore »

Perbedaan Anak dan Boru Pada Adat Batak

Kedudukan perempuan dalam hukum adat Batak berbeda dengan ketentuan dalam hukum nasional, terutama soal warisan. Anak perempuan bukan sebagai ahli waris tetapi dapat menerima bagian harta warisan sebagai pemberian.

“Hukum adat Batak yang tidak menunjang, mendorong kesetaraan dan keadilan gender perlu ditinggalkan karena bertentangan dengan hak azasi manusia. Kedudukan perempuan sangat lemah dibanding laki-laki. Ini suatu indikasi adat Batak diskriminatif terhadap perempuan. Sementara dalam hukum nasional kedudukan seimbang baik dalam hak mau pun kewajiban.”

Demikian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Saur Sitindaon, SH,MH pada seminar sehari kedudukan dan peranan perempuan Batak, Selasa (26/9), di Balai Data Kantor Bupati Taput diikuti tokoh-tokoh adat berbagai marga.

Saur Sitindaon dalam makalahnya bertajuk, ‘Kedudukan dan Peranan perempuan Batak dalam hukum adat dikaitkan dengan hukum nasional’, lebih memfokuskan perlunya para tokoh adat menyikapi kedudukan perempuan dalam hukum adat batak. Apalagi dalam masalah pembagian harta warisan.

Ungkapan pepatah Batak ‘Dompak marmeme anak, dompak marmeme boru” (Kedudukan anak dan perempuan sama) hanya teori. Omong kosong pepatah itu. Buktinya, banyak kasus yang muncul di pengadilan bahwa pihak laki-laki merupakan pewaris harta nenek moyangnya.

Bahkan di Taput, sebut Sitindaon, masalah diskriminasi itu terlihat jelas. Dari 30 anggota DPRD Taput, hanya dua perempuan yang duduk. Sementara menurut UU No. 12 tahun 2003, perempuan yang duduk 30 persen. Ini tidak tercapai di Taput karena para pimpinan Parpol tidak memberi kesempatan kepada perempuan. “Ini juga pelecehan terhadap perempuan. Mereka hanya memberi nomor urut tidak jadi. Kalau kita konsis maka berikan nomor urut pertama. Jadi bukan hanya omongan saja soal gender tapi pelaksanaannya.”

Maka pada Pemilu mendatang harus ada 30 persen dari perempuan yang duduk di DPRD Taput sehingga seminar ini bukan hanya retorika atau pidato-pidatoan belaka, ujar Sitindaon menambahkan, laksanakan adat itu dengan baik. Undang-undangnya sudah bagus tinggal pelaksanaannya.

Sementara penceramah lainnya, Drs. BP Nababan dan Waldemar Simamora pada intinya menyebut, perempuan dalam budaya Batak statusnya agak parakdosal. Namun sebenarnya status perempuan bagi masyarakat Batak sangat terhormat dan dihargai. Laki-laki dengan perempuan adalah sama. Perempuan Batak sudah banyak memegang peranan di tengah keluarga, masyarakat. Bahkan secara nasional, ujar BP Nababan (Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu).

Sebelumnya Wakil Bupati Taput, Drs. Frans A. Sihombing, MM yang membuka seminar menyebutkan, perempuan Batak harus dapat memotivasi diri untuk maju. Menempa diri dengan berbagai pendidikan, latihan, kursus keterampilan. Perempuan bagi orang Batak sangat dihormati sebagai ‘Boru ni raja, Parsonduk Bolon, Sitiop Puro’ (penentu dalam suksesnya keluarga), ujar Sihombing.

Disebutkan, ke depan perempuan Batak harus dapat mengambil peranan lebih besar dan meraih posisi lebih baik. Tidak hanya sebatas ibu rumah tangga. “Saya ingin seminar ini menghasilkan output bermanfaat untuk mendorong kaum perempuan Batak memajukan diri,” sebut Wakil Bupati.

Seminar yang diprakarsai Bagian Pemberdayaan Perempuan Pemkab Taput itu ditandai tanya jawab dari peserta, pada intinya bagaimana mengangkat harkat dan martabat perempuan dalam adat Batak.
Readmore »

ILMU SEJATI BATAK

Ternyata ilmu yang berakar dari budaya Batak merupakan sesuatu yang langka. Terbukti dari pernyataan mereka bahwa peserta Indonesia sangat unit dan sakral. Sorimangaraja mengajarkan bagaimana manusia zaman dahulu dekat dengan Tuhan Yang Maha Kuasa. Contohnya ilham yang diterima agar mampu menjalani kehidupan sehari-hari sebaiknya untuk menyatukan darahmu(manusia) dengan darahku(Tuhan).

Ada cara untuk menyatukannya, jika dipraktekan bisa bertemu dengan Tuhan, Sorimangaraja menjelaskan bahwa di Indonesia dari dahulu sudah ada kepercayaan di Jawa bernama kejawen, Batak bernama Parmalim, di Kalimantan disebut Kahiringan. Memang kitab tuntuntunannya susah dicari tapi ada pengetahuannya. Pengetahuan itu tentang cara-cara berhubungan manusia dengan Tuhan walau tidak tertulis. “Mungkin tertulis tapi tidak terpelihara, di Jawa dikenal dengan daun lontar, di Batak lak-lak. Ilmu yang paling tua ternyata di Indonesia” Katanya ajaran ilmu yang dikemukakannya bahwa supaya lepas dari marabahaya apapun yang dialami di dunia ini sebaiknya harus dilahirkan kembali. Diuraikannya bahwa manusia dasarnya terdiri dari 6 roh dan yang ke-7 badan. Enam roh kiri kanan, atas bawah, depan belakang. Namun roh manusia hanya bisa terlihat sekali dalam hidup yaitu pada saat melahirkan.

Roh itu berturut-turut adalah ari-ari, air ketuban, bungkus bayi, darah sebelum melahirkan, tali pusar, alat pemotong tali pusar dari bambo. Masalahnya untuk lahir kembali tidak mungkin masuk kembali ke kandungan ibu, maka bisa dengan cara lain, dilahirkan kembali di kandungan ibu bumi ke dalam air. secara teknis cara itu sebagai berikut, sebuah benda di taruh dalam mulut terus mencebur ke dalam air. Saat di air benda itu ditelan, nah ketika keluar dari dalam air berarti sudah lahir kembali. Roh yang 6 tadi sudah menyatu menjadi badan. “Hanya manusia yang seperti ini yang bisa bicara dengan Tuhan. Ilmu ini akan saya ajarkan keseluruh Dunia”. Papar Prof.M.Sorimangaraja Sitanggang.
Readmore »

Sejarah Suku Batak

Versi sejarah mengatakan Si Raja Batak dan rombongannya datang dari Thailand, terus ke Semenanjung Malaysia lalu menyeberang ke Sumatera

dan menghuni Sianjur Mula Mula, lebih kurang 8 km arah Barat Pangururan, pinggiran Danau Toba sekarang. Versi lain mengatakan, dari India melalui Barus atau dari Alas Gayo berkelana ke Selatan hingga bermukim di pinggir Danau Toba.

Diperkirakan Si Raja Batak hidup sekitar tahun 1200 (awal abad ke- 13). Raja Sisingamangaraja XII salah satu keturunan Si Raja Batak yang merupakan generasi ke-19 (wafat 1907), maka anaknya bernama Si Raja Buntal adalah generasi ke-20.

Batu bertulis (prasasti) di Portibi bertahun 1208 yang dibaca Prof. Nilakantisasri (Guru Besar Purbakala dari Madras, India) menjelaskan bahwa pada tahun 1024 kerajaan COLA dari India menyerang SRIWIJAYA yang menyebabkan bermukimnya 1.500 orang TAMIL di Barus.

Pada tahun 1275 MOJOPAHIT menyerang Sriwijaya, hingga menguasai daerah Pane, Haru, Padang Lawas. Sekitar rahun 1.400 kerajaan NAKUR berkuasa di sebelah Timur Danau Toba, Tanah Karo dan sebagian Aceh.

Dengan memperhatikan tahun tahun dan kejadian di atas diperkirakan: Si Raja Batak adalah seorang aktivis kerajaan dari Timur Danau Toba (Simalungun sekarang), dari Selatan Danau Toba (Portibi) atau dari Barat Danau Toba (Barus) yang mengungsi ke pedalaman, akibat terjadi konflik dengan orang-orang Tamil di Barus. Akibat serangan Mojopahit ke Sriwijaya, Si Raja Batak yang ketika itu pejabat Sriwijaya yang ditempatkan di Portibi, Padang Lawas dan sebelah Timur Danau Toba (Simalungun).

Sebutan Raja kepada Si Raja Batak diberikan oleh keturunannya karena penghormatan, bukan karena rakyat menghamba kepadanya.

Demikian halnya keturunan Si Raja Batak seperti Si Raja Lontung, Si Raja Borbor, Si Raja Oloan, dsb. Meskipun tidak memiliki wilayah kerajaan dan rakyat yang diperintah. Selanjutnya menurut buku TAROMBO BORBOR MARSADA anak Si Raja Batak ada 3 (tiga) orang yaitu : GURU TETEA BULAN, RAJA ISUMBAON dan TOGA LAUT. Dari ketiga orang inilah dipercaya terbentuknya marga-marga batak
Readmore »